Pendaftaran Kendaraaan Bermotor STNK Rusak / Hilang

  1. Identitas Diri,BPKB(Asli dan Fotocopy),Bukti Lunas PKB/BBNKB,Surat Pernyataan Pemilik Hilang Bermaterai,Cek Fisik,Surat Keterangan Hilang STNK dari Kepolisian,Bukti Penyiaran dari Media Cetak/Elektronik

  1. Cek Fisik,Pendaftaran,Pencetakan STNK

60 Menit

0

Penerbitan STNK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraaan Bermotor STNK Rusak / Hilang"