Pelayanan Rekomendasi Tenaga Kerja Antar Daerah

  1. Bagi Perusahaan Calon Pengguna Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)
  2. - Surat permohonan pengerahan tenaga kerja AKAD bermaterai cukup
  3. - Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD dari Kementerian Ketenagakerjaan RI/Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota Daerah Penempatan
  4. - Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja AKAD (RTKAD)
  5. - Draft Perjanjian kerja yang telah diteliti dan disahkan oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan daerah penempatan
  6. - Rekomendasi dari Kepala Desa setempat
  7. Bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta-AKAD (LPTKS-AKAD)
  8. - Surat permohonan pengerahan tenaga kerja AKAD bermaterai cukup
  9. - Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD dari Kementerian Ketenagakerjaan RI/Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota Daerah Penempatan
  10. - Bukti kontrak/Pemborongan/SPK bagi perusahaan kontraktor
  11. - Surat izin LPTKS-AKAD dari Mennaker atau yang ditunjuk
  12. - Rencana kebutuhan Tenaga Kerja AKAD (RTKAD)
  13. - Draft perjanjian kerja yang telah diteliti dan disahkan oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan daerah penempatan
  14. - Draft perjanjian penempatan tenaga kerja antara calon tenaga kerja dengan LPTKS

  1. Dengan persyaratan yang lengkap pemohon mendaftarkan keloket rekomendasi penggunaan tenaga kerja antar daerah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau
  2. Memeriksa persyaratan rekomendasi penggunaan tenaga kerja antar daerah, jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Jika telah lengkap, petugas mewawancarai pemohon, dengan mengisi biodata untuk mendapatkan rekomendasi penggunaan tenaga kerja antar daerah
  4. Selesai wawancara dan pengisian blanko rekomendasi penggunaan tenaga kerja antar daerah, selanjutnya blanko rekomendasi penggunaan tenaga kerja antar daerah dapat ditebitkan
  5. Rekomendasi AKAD diperiksa dan di paraf Kepala bidang Pelatihan dan penempatan Tenaga Kerja
  6. Blanko rekomendasi penggunaan tenaga kerja antar daerah disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna untuk di tandatangani
  7. Pemohon menerima rekomendasi penggunaan tenaga kerja antar daerah yang telah ditanda tangani

-

-

Rekomendasi Antar Kerja Antar Daerah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Tenaga Kerja Antar Daerah"