Pelayanan Purna Kerja untuk Proses BPJS Ketenagakerjaan

  1. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau (Asli dan Fotocopy)

  1. Mengagendakan Surat Pemberitahuan Berhenti Kerja/Pensiun dari perusahaan
  2. Mengoreksi Surat Pemberitahuan Berhenti Kerja/Pensiun dari Perusahaan
  3. Melegalisir Surat Pemberitahuan Berhenti Kerja/Pensiun dari Perusahaan
  4. Mengarsipkan dan menyampaiakn Surat Pemberitahuan Berhenti Kerja/Pensiun dari Perusahaan yang telah dilegalisir untuk diteruskan kepada yang bersangkutan sebagai bahan proses selanjutnya ke BPJS

-

-

1. Legalisir Surat pemberitahuan tidak aktif bekerja / pengunduran diri karyawan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Purna Kerja untuk Proses BPJS Ketenagakerjaan"