Rekomendasi pembuatan pasport bagi calon Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Ijasah Terakhir
  5. Persetujuan Suami/Istri/Orang Tua/Wali bermaterai
  6. fotocopy Akta Nikah bagi yang menikah
  7. Perjanjian penempatan kerja dari pemberi kerja

  1. Dengan persyaratan yang lengkap pemohon mendaftarkan keloket pengurusan rekomendasi pembuatan pasport untuk pekerja keluar negeri di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Memeriksa Persyaratan rekomendasi pembuatan pasport untuk bekerja keluar negeri.Jika persyaratan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Jika telah lengkap, petugas mewawancari pemohon, dengan mengisi biodata untuk mendapatkan rekomendasi pembuatan pasport untuk bekerja luar negeri
  4. Selesai wawancara dan pengisian blanko rekomendasi pembuatan paspor selanjutnya blanko rekomendasi pembuatan pasport.selanjutnya blanko rekomendasi pembuatan pasport untuk keluar negeri
  5. rekomendasi pembuatan pasport diperiksa dan diparap Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja
  6. Blanko rekomendasi pembuatan pasport untuk bekerja ke luar negeri disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna untuk ditandatangani
  7. Pemohon menerima rekomendasi pembuatan pasport untuk bekerja keluar negeri yang telah ditandatangani

-

-

Rekomendasi Pembuatan Paspor CPMI

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pembuatan pasport bagi calon Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri"