Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Mengisi blangko laporan kematian
  2. Surat Keterangan kematian Asli dari Desa/Kelurahan
  3. Fotocopy kutipan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran asli dari Desa/Kelurahan
  4. KTP-el asli nama yang meninggal
  5. Kartu keluarga asli yang masih memuat nama yang meninggal dunia
  6. Fotocopy KTP-el pemohon, jika dikuasakan lampirkan fotocopy KTP-el pemberi kuasa dan penerima kuasa
  7. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon/ surat pernyataan ahli waris, apabila pelaporan dilakukan oleh kuasa (dikuasakan) cukup fotocopy pemberi kuasa
  8. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  9. Surat kuasa bermaterai asli (bila ahli waris tidak dapat mengurus sendiri)
  10. Surat keterangan beda nama (bila perlu)
  11. Surat keterangan tidak mempunyai ahli waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan (bila tidak mempunyai ahli waris)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas memproses pencatatan dalam register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian
  3. Pemohon membayar denda keterlambatan (jika pencatatan kematian lebih dari 30 hari kerja)
  4. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian dan menandatangani bukti penerimaan produk

Jangka waktu penyelesaian Akta Kematian yaitu 1 hari kerja jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar.

1. Pelaporan s.d 30 hari kerja tidak dikenakan biaya/gratis

2. Pelaporan lebih dari 30 hari kerja dikenakan denda Rp. 10.000,-

Kutipan Akta Kematian

1. Kotak Saran

2. Website : disdukcapil.bogorkab. go.id

3. Telepon : (021) 8758419

4. Faximile : (021) 8758419

5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kpuasaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"