Penelitian Ulang 5 (lima) Tahun

  1. Identitas diri ( KTP, SIM, KK, PASPORT )
  2. STNK dan BPKB ( Asli dan Fotocopy )

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing masing 1 lembar.
  2. Informasi dan Nomor Antrian Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menerima informasiloket tempat layana sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian.
  3. Pengisian Formulir Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  4. Pendaftaran Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yangtelah dilengkapi.
  5. Pokja Penetapan memverifikasi data ranmor dengan database, petugas BP2RD menetapkan besaran BBNKB dan PKB, Petugas Polri mentapkan besaran PNBP, Petugas Jasa Raharja menetapkan besaran SWDKLLJ.
  6. Kasir memverifikasi data ranmor dengan database dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ dan menyampaikan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan mem print out tanda bukti pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ.
  7. Pencetakan STNK Petugas memverifikasi data ranmor dengan database dan mencetak STNK dan menyerahkan kepada petugas penyerahan.
  8. Penyerahan STNK
  9. Pencetakan TNKB Petugas mencetak TNKB dan menyerahkan kepada petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib pajak.

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian

1. Wajib Pajak

2. Cek Fisik 

3. Informasi dan No Antrian

4. Isi Formulir

5. Pendaftaran

6, Penetapan

7. Kasir

8. Cetak STNK

9. Penyerahan STNK

10. Cetak TNKB

11. Penyerahan TNKB

12. Wajib Pajak

Tarif Penerbitan STNK :

- roda 4 atau lebih        : 200.000

- angkutan umum         : 200.000

- roda 2 atau 3              : 100.000

Tarif Penerbitan TNKB  :

- roda 4 atau lebih         : 100.000

- roda 2 atau 3               :   60.000

Pengesahan STNK Lima Tahun, TNKB dan Surat Ketetapan Pajak Daerah

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3.SMS Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Ulang 5 (lima) Tahun"