Pengesahan STNK setiap Tahun

  1. Identitas diri ( KTP, SIM, KK, PASPORT )
  2. STNK Asli

  1. Informasi dan Nomor Antrian : Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian.
  2. Pendaftaran dan Penetapan : Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan ditetapkan besaran PKB serta SWDKLLJ.
  3. Pembayaran dan Penyerahan : Kasir memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran PKB dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk melalukan pembayaran, setelah melakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan.

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian :

1. Wajib Pajak

2. Informasi dan Nomor Antrian

3. Pendaftaran 

4. Penetapan

5. Kasir dan Cetak TBPKB

6. Cap dan Paraf/ Pengesahan STNK

7. Penyerahan STNK

8. Wajib Pajak

 

-

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK setiap Tahun"