Pendaftaran Kendaraan Bermotor Berdasarkan Keputusan Pengadilan (Vonis Hakim)

  1. Identitas diri
  2. Salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan dilegalisir serta apabila terjadi rubah bentuk harus ada rekomendasi dari Instansi yang berwenang
  3. Surat Perintah Penyitaan Barang dan Berita Acara Penyitaannya
  4. Berita Acara Pencabutan Registrasi BPKB dari Kantor Bersama SAMSAT dimana kendaraan tersebut terdaftar
  5. Surat Keputusan penjualan rampasan barang dari Kajari setempat
  6. Risalah Lelang dan Kwitansi Lelang
  7. Bukti pengumuman status kendaraan melalui media massa
  8. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

  1. Cek Fisik kendaraan bermotor Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing masing 1 lembar
  2. Informasi dan Nomor Antrian Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menerima informasi loket tempat layanan sesuai dengan jenis layanan yg dibutuhkan.
  3. Pengisian Formulir Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor melakukan pengisian data kendaraan pada formulir yang telah disediakan.
  4. Pendaftaran Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen yang telah dilengkapi
  5. Pokja Penetapan memverifikasi data ranmor dengan database, petugas BP2RD menetapkan besaran BBNKB dan PKB, Petugas Polri menetapkan besaran PNBP, Petugas Jasa Raharja menetapkan besaran SWDKLLJ.
  6. Kasir memverifikasi data ranmor dengan database dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ dan menyampaikan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan mem print out tanda bukti pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ.
  7. Pencetakan STNK Petugas memverifikasi data ranmor dengan database, mencetak STNK sesuai dengan data rekaman dan menyerahkan kepada petugas penyerahan.
  8. Penyerahan STNK
  9. Pencetakan TNKB Petugas mencetak TNKB dan menyerahkan kepada petugas penyerahan untuk kemudian diserahkan kepada wajib pajak.

Deskripsi Jangka Waktu Pelayanan :

1. Wajib Pajak

2. Cek Fisik

3. Informasi dan Nomor Antrian

4. Isi Formulir

5. Pendaftaran

6. Penetapan

7. Kasir

8. Cetak STNK

9. Penyerahan STNK

10.Cetak TNKB

11. Penyerahan TNKB

12. Wajib Pajak

Tarif Penerbitan STNK :

- roda 4 atau lebih        : 200.000

- angkutan umum         : 200.000

- roda 2 atau 3              : 100.000

Tarif Penerbitan TNKB :

- roda 4 atau lebih        : 100.000

- roda 2 atau 3              :   60.000 

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Kantor bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Berdasarkan Keputusan Pengadilan (Vonis Hakim)"