Pendaftaran Kendaraan Bermotor Import dalam keadaan utuh (CBU)

  1. Identitas diri ( KTP, SIM, KK, PASPORT )
  2. Faktur/ Dokumen yang dipersamakan
  3. Vehicle A dari Bea cukai
  4. Surat Dokumen dari Pabean : PIB (Pemberitahuan Import Barang ),SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak), SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang), Bill of Lading (surat keterangan asal dan tujuan negara, nama kapal dan nama pelayaran, jumlah kontainer tanggal tiba), Packing List (surat daftar kendaraan bermotor)
  5. TPT import ( Tanda Pendaftaran Tipe )
  6. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  7. Melengkapi Surat Rekomendasi dari Korlantas Polri atau Ditlantas Polda Kepri
  8. Sertifikat Uji tipe
  9. Bukti Pendaftaran BPKB
  10. Persyaratan CBU rekondisi ( Ijin Import Barang, Surat Keterangan Rekondisi, TPT Import/TPT Varian, sertifikasi dari sucofindo/CoI-Certificate of Inspection )

  1. Cek Fisik kendaraan bermotor Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan kebagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing masing 1 lembar
  2. Informasi dan Nomor Antrian Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menerima informasi loket tempat layana sesuai jenis layanan yg dibutuhkan.
  3. Pengisian Formulir Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  4. Pendaftaran Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi
  5. Pokja Penetapan memverifikasi data ranmor dengan database, petugas BP2RD menetapkan besaran BBNKB, PKB, Petugas Polri menetapkan besaran PNBP, Petugas Jasa Raharja menetapkan besaran biaya SWDKLLJ.
  6. Kasir memverifikasi data Ranmor dengan database dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ dan menyampaikan kpada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dan mem print out tanda bukti pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ.
  7. Pencetakan STNK Petugas memverifikasi data ranmor dengan database, mencetak STNK dan menyerahkan kepada petugas penyerahan.
  8. Penyerahan STNK
  9. Pencetakan TNKB Petugas mencetak TNKB dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib pajak.

Deskripsi Jangka Waktu Pelayanan :

1. Wajib Pajak

2. Cek Fisik

3. Informasi dan Nomor Antrian

4.Isi Formulir

5. Pendaftaran

6. Penetapan

7. Kasir

8. Cetak STNK

9. penyerahan STNK

10. Cetak TNKB

11. Penyerahan TNKB

12. Wajib Pajak

TariF Penerbitan STNK :

- roda 4 atau lebih         : 200.000

-.angkutan umum          : 200.000

- roda 2 atau 3               : 100.000

Tarif Penerbitan TNKB :

- roda 4 atau lebih          : 100.000

- roda 2 atau 3                :   60.000

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Import dalam keadaan utuh (CBU)"