Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional

  1. Surat Keterangan / Surat Pengantar dari Sekretariat Negara RI
  2. Rekomendasi Korlantas Polri atau Direktorat Lalu Lintas yang ditunjuk untuk kendaraan CBU
  3. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat penangguhan Bea Masuk
  4. Pemberitahuan Import Barang (PIB)
  5. Surat Pengantar dari Badan Internasional dan atau Pasport pemilik dengan 1(satu) lembar fotocopy
  6. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan ke bagian cek fisik
  2. Informasi dan Nomor Antrian Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor meminta/menerima informasi loket tempat layana sesuai jenis layanan yg dibutuhkan
  3. Pengisian Formulir Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yg telah disediakan
  4. Pendaftaran Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yg telah dilengkapi
  5. Pokja Penetapan memverifikasi data Ranmor dengan database, petugas BP2RD menetapkan besaran BBNKB, menetapkan biaya PKB, petugas Polri menetapkan besaran PNBP, Petugas Jasa Raharja menetapkan besaran SWDKLLJ
  6. Kasir memverifikasi data ranmor dengan database dengan besaran BBNKB, PKB, PNBP data SWDKLLJ dan menyampaikan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan mem print out bukti pelunasan PKB,BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ.
  7. Pencetakan STNK Petugas memverifikasi data ranmor dengan database, mencetak STNK sesuai data rekaman kendaraa bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  8. Penyerahan STNK Petugas menyerahkan STNK yang telah dicetak dan dikoreksi serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada Wajib Pajak.
  9. Pencetakan TNKB Petugas mencetak TNKB dan diserahkan kepada petugas penyerahan untuk diserahkan kepada Wajib Pajak.

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian :

1. Wajib Pajak

2. Cek Fisik

3. Informasi dan Nomor Antrian

4. Isi Formulir

5. Pendaftaran

6. Penetapan

7. Kasir

8. Cetak STNK

9. Penyerahan STNK

10. Cetak TNKB

11. Penyerahan TNKB

12. Wajib Pajak

Tarif Penerbitan STNK :

- roda 4 atau lebih        : 200.000

- angkutan umum         : 200.000

- roda 2 atau 3              : 100.000

Tarif Penerbitan TNKB :

- roda 4 atau lebih         : 100.000

- roda 2 atau 3               :   60.000

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional"