Pendaftaran Kendaraan Bermotor CC /CD

  1. Surat pengantar dari Kedutaan atau Konsul yang bersangkutan
  2. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat penangguhan bea masuk
  3. Pemberitahuan Import Barang ( BIP)
  4. Rekomendasi dari Depertemen Luar Negeri
  5. Rekomendasi dari Korlantas Polri atau Direktorat Lalu Lintas yang ditunjuk untuk Kendaraan CBU
  6. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor Pemilik Kendaraan bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin.
  2. Informasi dan Nomor Antrian Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat pelayanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian
  3. Pengisian Formulir Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  4. Pendaftaran Pemilik Kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik,formulir permohonan STNK dan nomor register bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk verifikasi data base.
  5. Pokja Penetapan Memverifikasi data Ranmor dengan data base, petugas BP2RD menetapkan BBNKB, menetapkan besaran PKB,petugas Polri menetapkan besaran (PNBP) STNK dan TNKB, petugas PT. Jasa Rahaja menetapkan besaran SWDKLLJ)
  6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB,PKB,PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out tanda pelunasan.
  7. Pencetakan STNK Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  8. Penyerahan STNK Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan TBPPKB,
  9. Pencetakan TNKB Petugas mencetak TNKB memverifikasi data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan cetak TNKB sesuai STNK dan menyerahkan kepada petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib pajak

Deskrpsi Jangka Waktu Pelayanan :

1. Wajib Pajak 

2. Cek Fisik

3. Informasi dan Antrian 

4. Isi Formulir

5. Pendaftaran

6. Penetapan

7. Kasir

8. Cetak STNK

9. Penyerahan STNK

10. Cetak TNKB

11. Penyerahan TNKB

12. Wajib Pajak

Tarif Penerbitan STNK :

- roda 4 atau lebih        : 200.000

- angkutan umum         : 200.000

- roda 2 atau 3              : 100.000

Tarif Penerbitan TNKB  :

- roda 4 atau lebih         : 100.000

- roda 2 atau 3               :   60.000

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan:

   - Loket Informasi dan Pengaduan 

   -  Kotak  pengaduan 

   - SMS Center 08116687177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor CC /CD"