Pendaftaran kendaraan baru

  1. identitas diri
  2. faktur pembelian
  3. sertifikat nomor induk kendaraan

  1. cek fisik kendaraan bermotor
  2. informasi dan nomor antrian
  3. pengisian formulir
  4. pendaftaran
  5. pokja penetapan memverifikasi data ranmor dan data bse
  6. kasir memverifikasi data ranmor dan besaran biaya kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran, dan memprintout bukti pelunasan pkb, bbnkn,pnbp dan swdkljj
  7. pencetakan stnk
  8. penyerahan stnk
  9. pencetakan tnkb

cek fisik, informasi dan antrian, isi formulir, pendaftaran, penetapan, kasir, setak stnk,penyerahan stnk,cetak tnkb, penyerahan tnkb

stnk 100000

tnkb 60000

swdkljj 35000

 

STNK,TNKB,Tanda Bukti Pelunasan PKB,SWDKLLJ dan PNBP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran kendaraan baru"