Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Lelang Negara

  1. Identitas diri ( KTP, SIM, KK, PASPORT )
  2. STNK Asli dan BPKB Asli
  3. Surat Keputusan Lelang dari Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang
  4. Risalah/Berita Acara Lelang, Berita Acara Penyerahan Barang
  5. Kwitansi pembelian dari Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang
  6. Bagi kendaraan dengan fasilitas penangguhan bea masuk terlebih dahulu melunasi Bea Masuk (Form C), kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan
  7. Didaftar atas nama pemenang Lelang
  8. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  9. Melengkapi Surat Rekomendasi dari Ditlantas Polda Kepri
  10. Melampirkan Foto Kendaraan Bermotor yang didaftarkan pada 4 (empat) sisi kendaraan

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  2. Informasi dan Nomor Antrian
  3. Pengisian Formulir
  4. Pendaftaran
  5. Pokja Penetapan memverifikasi data Ranmor dengan database. petugas BP2RD menetapkan besaran BBNKB, menetapkan besaran biaya PKB, petugas POLRI menetapkan besaran PNBP, STNK dan TNKB, petugas Jasa Raharja menetapkan besaran SWDKLLJ
  6. Kasir memverifikasi data Ranmor dengan database dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ dan menyampaikan ke Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dan Kasir mem print out tanda bukti pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ
  7. Pencetakan STNK
  8. Penyerahan STNK
  9. Pencetakan TNKB

Deskripsi Jangka Waktu Pelayanan :

1. Wajib Pajak

2. Cek Fisik

3. Informasi dan No Antrian 

4. Isi Formulir

5. Pendaftaran

6. Penetapan

7. Kasir

8. Cetak STNK

9. Penyerahan STNK

10.Cetak TNKB

11. Penyerahan TNKB

12.Wajib Pajak

1. Tarif Penerbitan STNK :

     - Roda 4 atau lebih       : 200.000

     - Angkutan Umum         : 200.000

     - Roda 2 atau 3             : 100.000

2. Tarif Penerbitan TNKB :

     - Roda 4 atau lebih        : 100.000

     - Roda 2 atau 3              : 60.000

 

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

- Loket Informasi dan Pengaduan

- Kotak Pengaduan 

- Sms Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Lelang Negara"