Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak / Hilang

  1. KTP Asli Pemilik Kendaraan
  2. Foto Copy STNK
  3. Foto Copy BPKB
  4. Info Iklan Koran

  1. Wajib Pajak membawa semua persyaran
  2. Petugas melakukan pengecekan disistem
  3. Petugas memproses pemohonan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kantor bersama SAMSAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak / Hilang"