Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Warna

  1. KTP Asli
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli
  4. Surat Cek Fisik
  5. Surat Permohonan

  1. Wajib Pajak membawa semua persyaratan
  2. Petugas melakukan cek fisik kendaraan dan semua kelengkapan
  3. Petugas memproses pendaftaran ganti warna

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kantor bersama SAMSAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Warna"