4.Penelitian Ulang 5 Tahun

  1. 1.Identitas Diri 2.STNK Dan BPKB (Asli Dan Foto Copy)

  1. 1.Cek Fisk 2.Informasi Dan No Antrian 3.Pengeisian Formulir 4.Pendaftaran 5.Penetepan 6.Kasir 7.Pencetakan STNK 8.Penyerahan STNK 9.Pencetakan TNKB

60 Menit

Tarif Penerbitan STNK

- Roda 4 Atau Lebih Rp.200.000,-

-Angkutan Umum Rp.200.000,-

-Roda 2 Atau Lebih 3 Rp.100.000,-

Tarif Penerbitan TNKB

- Roda 4 Atau Lebih  Rp.100.000,-

-Roda 2 Atau 3  Rp.60.000,-

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4.Penelitian Ulang 5 Tahun"