2.Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks TNI/ POLRI

  1. 1.Identitas Diri - Surat Keputusan Penghapusan - Berita Acara Risalah Lelang -Kwintasi Pembayaran Dari KPKNL -Bukti Hasil Pemerikasaan Cek Fisik -Melengkapi Surat Rekomendasi Dari Dirlantas -Melapirkan Kendaraan Bermotor

  1. 1.Cek Fisik Kendaraan 2.Informasi No Antrian 3.Pengisian Formulir 4.Pendaftaran 5.Penetapan 6.Kasir 7.Pencetakan STNK 8.Penyerahan STNK 9.Pencetakan TNKB

60 Menit

Tarif Penerbitan STNK 

-Roda 4 Atau Lebih Rp.200.000,-

-Angkutan Umum Rp.200.000,-

-Roda 2 Dan 3 Rp.100.000,-

 Tarif Penerbitan TNKB

- Rado 4 Atua Lebih Rp.100.000,-

-Roda 2 Atau 3  Rp.60.000,-

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan 4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2.Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks TNI/ POLRI"