60 Menit
Tarif Penerbitan STNK
-Roda 4 Atau Lebih Rp.200.000,-
-Angkutan Umum Rp.200.000,-
-Roda 2 Dan 3 Rp.100.000,-
Tarif Penerbitan TNKB
- Rado 4 Atua Lebih Rp.100.000,-
-Roda 2 Atau 3 Rp.60.000,-
1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan 4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store