1. Pendaftaran Kendaraan Baru

  1. 1 Identitas Diri - Perorangan Identitas Diri Yang Sah ( KTP,SIM,KK Dan Pasport) - Badan Hukum Salinan Akte Pendirian,Keterangan Domisili, Surat Kuasa Dari Pimpinan - Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN,BUMD) Surat Tugas Atau Surat Kuasa
  2. Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor .Sertifikat Nomor Induk Kendaraan (NIK)

  1. 1.Cek Fisik Kendaraan Bemotor 2,Informasi dan No Antrian 3.Pengesian Formulir 4.Pendaftaran 5.Penetapan 6.Kasir 7.Pencetak STNK 8.Penyerahan STNK 9.Pencetakan TNKB

1.Cek Fisik Informasi 

2.Informasi Dan No Antrian

3.Pengeisi Formulir 

4. Pendaftaran 

5.Pokja Penetapan verifikasi Data Ranmor

6.Kasir Verifikasi Data Ranmor Dan Besaran BBN-KB,PKB, PNBP, Dan SWDKLLJ

7.Pencetakan STNK 

8.Penyerahan STNK 

9.Pencetakan TNKB

 

 

1.Jenis Penerimaan Negara  Bukan Pajak

i. Tarif Penerbitan STNK

- Roda 4 Atau Lebih  : Rp.200.000,-

- Angkutan Umum      :Rp.200.000,-

- Roda 2 Atau 3          :Rp. 100.000,-

ii. Tarif Penerbitan TNKB

- Roda 4 Atau Lebih  : Rp.100.000,-

- Roda 2 Atau 3         :Rp.    60.000,-

i. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KN) Atas Penyerahan Pertama :

- 10 % Untuk Kendaraan Bermotor  Pribadi;

- 10% Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum ;

- 5 % Untuk Kendaraan Bermotor Pemerintah TNI,Dan Polri

- 2 % Untuk Kendaraan BErmotor Diatas Air ;

- 0,75 %  Untuk Kendaraan Bermotor Alat Berat

 

 

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan 4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).5. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pendaftaran Kendaraan Baru"