1.Cek Fisik Informasi
2.Informasi Dan No Antrian
3.Pengeisi Formulir
4. Pendaftaran
5.Pokja Penetapan verifikasi Data Ranmor
6.Kasir Verifikasi Data Ranmor Dan Besaran BBN-KB,PKB, PNBP, Dan SWDKLLJ
7.Pencetakan STNK
8.Penyerahan STNK
9.Pencetakan TNKB
1.Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
i. Tarif Penerbitan STNK
- Roda 4 Atau Lebih : Rp.200.000,-
- Angkutan Umum :Rp.200.000,-
- Roda 2 Atau 3 :Rp. 100.000,-
ii. Tarif Penerbitan TNKB
- Roda 4 Atau Lebih : Rp.100.000,-
- Roda 2 Atau 3 :Rp. 60.000,-
i. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KN) Atas Penyerahan Pertama :
- 10 % Untuk Kendaraan Bermotor Pribadi;
- 10% Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum ;
- 5 % Untuk Kendaraan Bermotor Pemerintah TNI,Dan Polri
- 2 % Untuk Kendaraan BErmotor Diatas Air ;
- 0,75 % Untuk Kendaraan Bermotor Alat Berat
1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan 4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).5. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store