Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru

  1. Membawa Foto Copy KTP Pembeli
  2. Membawa Vaktur Kendaraan Baru
  3. Melampirkan Surat Cek Fisik Kendaraan

  1. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
  2. Melampirkan Syarat-Syarat untuk dilakukan pendaftaran Kendaraan Baru oleh petugas
  3. Membayar Pajak Kendaraan yang telah ditetapkan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pada Kantor Bersama SAMSAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru"