Pajak Air Permukaan (P-AP)

  1. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Air Permukaan (P-AP)
  2. Membawa rekapan estimasi keseluruhan pemakaian Air Permukaan perbulan

  1. Wajip Pajak Air Permukaan (P-AP) menemui petugas yang sudah ditugaskan berhubungan langsung dengan Pajak Air Permukaan dan menyerahkan rekapan estimasi pemakaian Air Permukaan setiap bulan kepada petugas tersebut
  2. Petugas membuat Rincian penetapan Pajak Air Permukaan sesuai dengan tarif yang ada di Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 49 Tahun 2018 dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Air Permukaan (SKPD-AP) dan ditandatangani oleh atasan
  3. Penyerahan Surat Ketetaoan Pajak Daerah Air Permukaan (SKPD-AP)

  • 5 Menit untuk pengecekan dan verifikasi data pemakaian Air Permukaan (AP)
  • 25 Menit untuk pengecekan tarif sesuai pergub dan pembuatan Perincian dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Air Permukaan
  • Penyerahan

Deskripsi pengenaan tarif Pajak Air Permukaan harus berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 49 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan diwilayah Provinsi Kepulauan Riau

Pajak Air Permukaan (P-AP)

  • Setiap Pengaduan dapat langsung berkoordinasi dengan Pihak UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kijang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Air Permukaan (P-AP)"