Deskripsi pengenaan tarif Pajak Air Permukaan harus berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 49 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan diwilayah Provinsi Kepulauan Riau
Pajak Air Permukaan (P-AP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store