Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

  1. Identitas Diri Perorangan KTP, SIM, KK, PASPORT dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai
  2. Identitas Diri Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa Bermaterai ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  3. Identitas Diri Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  4. STNK Asli

  1. Informasi dan Nomor Antrian : Wajip Pajak/ Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layananyang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan mendapat nomor antrian
  2. Pendaftaran dan Penetapan : Wajip Pajak/ Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan diverifikasi data dan kemudian di tetapkan oleh petugas berapa besarnya PKB danSWDKLLJ
  3. Pembayaran dan Penyerahan : Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran PKB dan SWDKLLJ menyampaikan kepada Wajip Pajak untuk dilakukan pembayaran , setelah dilakukan proses pembayaran kasir mem-print out Tanda Bukti Pemlunasan PKB dan SWDKLLJ . Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK dan Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ.

  • 5 Menit Untuk Pendaftaran, ambil nomor antrian, verifikasi data pembayaran pajak
  • 2 Menit untuk penetapan
  • 3 menit untuk pembayaran dan penyerahan pajak yang baru dan penyerahan STNK

  • 1,5 % untuk kendaraan bermotor pribadi
  • 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5 % untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaram, lembaga sosial keagamaan, pemerintah TNI/ POLRI dan Pemerintah Daerah

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

  • Kantor bersama SAMSAT UPT PPD Kijang menyediakan loket infrmasi dan Pengaduan sebagai sarana penyampaian informasi , Info Pajak, Kotak pengaduan dan SMS Centeryang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan pengaduan berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang berkembang  dimasyarakat berkaiatan dengan pelayanan pembayaran PKB, SWDKLLJ Jasa Raharja, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan"