2 Menit Daftar
3 menit penetapan
5 menit pembayaran
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- 1,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor pribadi
- 1% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Angkutan Umum
- 0,5% x NJKB untuk Kendaraan bermotor Ambulans,pemadam kebakaran,sosial keagamaan,lembaga sosial dan keagamaan,pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
2.Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan LaluLintas Jalan
1.Tarif Sepeda Motor - 50 cc kebawah : Rp 3.000,-
- 250 cc kebawah : Rp 35.000,-
- 250 cc keatas : Rp 83.000,-
2.Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4
-Pick up,Stwg,Sedan & Jeep s/d 2400 cc : Rp 143.000,-
-Bus & Micro Bus : Rp 153.000,-
-Truck Tangki,gandengan 2400cc ke atas : Rp 163.000,-
-Ambulance,Jenazah & PMK : Rp 3.000,-
3.Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4 Umum
-Mobil Penumpang s/d 1600cc : Rp 73.000,-
-Bus & Micro Bus 1600cc keatas : Rp 90.000,-
4.Tarif Kendaraan Bermotor alat Berat
-Tracktor,buldozer,forklift & sejenisnya : Rp 23.000,-
stnk,Tanda bukti pelunasan pkb dan swdkllj,sticker swdkllj
Kotak Pengaduan
Kantor Samsat
Jl.Basuki Rahmad no.10
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store