Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Membawa Identitas Diri (KTP,SIM)
  2. Membawa SKPD dan STNK yang Asli
  3. Membawa Surat Kuasa apabila Mengurus Kendaraan Bermotor Milik BUMN/Badan Usaha/Perusahaan

  1. Wajib Pajak Mendatangi Kantor samsat dan akan dilayani diLoket Bagian informasi untuk mengetahui Jenis Pelayanan apa yang dibutuhkan dan mendapatkan nomor antrian
  2. setelah mendapat nomor antrian maka Wajib Pajak tersebut akan kenloket pendaftaran untuk di teliti kelengkapan berkas dan untuk didaftarkan dan dilakukan penetapan
  3. setelah Dilakukan Penetapan, Petugas kasir akan menverifikasi data Kendaraan bermotor melalui data base yang ada dalm aplikasi SIPAMOR. petugas kasir akan menyampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor besaran PKB dan SWDKLLJ yang akan melakukan pembayaran.

Pelayanan Pajak Tahunan Waktunya 10 Menit dengan Waktu penyelesai Sebagai Berikut :

1.Wajib Pajak Mendatangi Kantor UPT PPD Anambas

dengan membawa Data Indentitas(KTP), STNK dan SKPD 

2. Wajib Pajak akan dilayani oleh Petugas diloket informasi  untuk mengetahui jenis pelayanan dan untuk mendapatkan nomor antrian

3. Pendaftaran dan Penetapan : Wajib Pajak Meneyrahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan ditetapkan besarnya PKB dan SWDKLLJ

4. Pembayaran dan Penyerahan : Kasir akan menverifikasi data kendaraan bermotor dengan data base dan Besaran PKB dan SWDKLLJ . setelah itu petugas kasir akan menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran. seteelah proses pembayaran maka petugas kasir akan menprint out  tanda bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ  Pemelik Kendaraan Bermotor

5. Pemilik Kendaraan Bermotor akan menerima STNK yang telah disahkan, Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ serta stiker Kartu Dana SWDKLLJ

 Proses Selesai

Biaya pada proses pembayaran Pajak Kendaran Bermotor dikenakan berdasarkan infromasi disistem SIPAMOR UPT PPD Anambas. Besaran pajak dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Tahun Pembuatan Kendaran tersebut.

Untuk Biaya lain selain dari Pajak Kendaraan Bermotor UPT PPD Anambas Tidak Memungut biaya apapun.

Pengesahan Pajak Tahunan

Penanganan Pengaduan dalam melayani masyarakat yang membayar pajak pada UPT PPD Anambas adalah dengan meletakkan kotak pengaduan. Masyarakat bisa melaporkan apabila ada Staf SAMSAT yang kurang baik dalam memberikan pelayanan .

Namun sejauh ini UPT PPD Anambas belum pernah menerima Pengaduan Dari Masyarakat atas Pelayanan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor"