Pelayanan Pajak Tahunan Waktunya 10 Menit dengan Waktu penyelesai Sebagai Berikut :
1.Wajib Pajak Mendatangi Kantor UPT PPD Anambas
dengan membawa Data Indentitas(KTP), STNK dan SKPD
2. Wajib Pajak akan dilayani oleh Petugas diloket informasi untuk mengetahui jenis pelayanan dan untuk mendapatkan nomor antrian
3. Pendaftaran dan Penetapan : Wajib Pajak Meneyrahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan ditetapkan besarnya PKB dan SWDKLLJ
4. Pembayaran dan Penyerahan : Kasir akan menverifikasi data kendaraan bermotor dengan data base dan Besaran PKB dan SWDKLLJ . setelah itu petugas kasir akan menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran. seteelah proses pembayaran maka petugas kasir akan menprint out tanda bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ Pemelik Kendaraan Bermotor
5. Pemilik Kendaraan Bermotor akan menerima STNK yang telah disahkan, Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ serta stiker Kartu Dana SWDKLLJ
Proses Selesai
Biaya pada proses pembayaran Pajak Kendaran Bermotor dikenakan berdasarkan infromasi disistem SIPAMOR UPT PPD Anambas. Besaran pajak dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Tahun Pembuatan Kendaran tersebut.
Untuk Biaya lain selain dari Pajak Kendaraan Bermotor UPT PPD Anambas Tidak Memungut biaya apapun.
Pengesahan Pajak Tahunan
Penanganan Pengaduan dalam melayani masyarakat yang membayar pajak pada UPT PPD Anambas adalah dengan meletakkan kotak pengaduan. Masyarakat bisa melaporkan apabila ada Staf SAMSAT yang kurang baik dalam memberikan pelayanan .
Namun sejauh ini UPT PPD Anambas belum pernah menerima Pengaduan Dari Masyarakat atas Pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store