Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Surat Permohonan dari pemohon bermaterai sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  3. Surat keterangan fisik dan mental dari dokter yang memiliki izin praktek
  4. Rekomendasi dari Apoteker tempat bekerja yang memiliki STRA (melampirkan fotokopi STRA) atau organisasi profesi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian
  5. Surat pernyataan bermaterai 6.000 akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian
  6. Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar (berwarna)
  7. SIK/SIAA/STRTTK asli (jika pembaharuan atau perpanjangan)

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan STRTTK dan menyerahkan kepada verifikator perizinan
  2. Verifikator perizinan menerima berkas dari pemohon untuk diverifikasi apabila lengkap dibuatkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dan diberikan kepada kepala seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan untuk diparaf, bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  3. Kepala Seksi Kefarmasian Dan Alat Kesehatan memeriksa berkas pemohon, bila disetujui STRTTK diberi paraf dan selanjutnya diberikan kepada kepala bidang Sumber Daya Kesehatan, jika tidak disetujui dikembalikan kepada verifikator perizinan
  4. Kepala Bidang SDK memberi paraf dan selanjutnya diberikan kepada Kepala Sekretariat
  5. Kepala sekretariat memberi paraf dan selanjutnya diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  6. Kepala Dinas kesehatan menandatangani STRTTK dan kemudian diserahkan kepada verifikator perizinan.
  7. Verifikator perizinan memberikan STRTTK kepada pemohon dan selanjutnya diberikan kepada pemohon dan didokumentasikan.
  8. Pemohon menerima STRTTK.

Jangka waktu pelayanan STRTTK maksimal 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya. 

Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian

1.    Melalui kotak saran,
2.    Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian"