Registrasi Puskesmas

  1. Foto Copy sertifikat tanah
  2. Foto Copy IMB
  3. Dokumen pengelolaan lingkungan
  4. SK Bupati/ Walikota terkait kategori Puskesmas
  5. Studi kelayakan, untuk Puskesmas yang baru akan dibangun
  6. Profil Puskesmas
  7. Syarat lain sesuai Perda

  1. Kasi Yankes menerima berkas persyaratan registrasi Puuskesmas Se Provinsi Kepulauan Riau
  2. Melakukan erifikasi berkas dan menilsi kelayakan untuk diberi rekomendasi, jika tidak lengkap dikembalikan ke Dinkes Kab/Kota
  3. Membuat Draft Rekomendasi Registrasi Puskesmas
  4. Menyerahkan Darft Rekomendasi kepada Kabid untuk dikoreksi
  5. Kabid mengoreksi Darft rekomendasi Puskesmas, jika setuju diberi paraf untuk diserahkan kepada Kepala Dinas. Jika tidak diserahkan kembali ke kasi untuk diperbaiki
  6. Kadis menyerahkan kembali Darft rekomendasi puskesmas kepada seksi Yankes untuk di dokumentasikan
  7. Pendokumntasian Rekomendasi Registrasi Puskesmas

empat belas

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Registrasi Puskesmas

•    Melalui kotak saran
•    Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Puskesmas"