Surat Tanda Registrasi

  1. Registrasi melalui Website KTKI di ktki.kemkes.go.id/registrasi
  2. Petunjuk Cara Registrasi dapat dibaca pada Buku Manual, Link ke Website KTKI
  3. Kelengkapan berkas administrasi yang diupload ke web ktki.kemkes.go.id : a.Pas Foto Resmi, b.KTP, c. Ijazah, d. Sertifikat Kompetensi, e.Surat Kesehatan, f. Sumpah Profesi, g. Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, h. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (Perpanjangan STR), i. STR Lama (Perpanjangan STR)

  1. Kasi Yankes menerima berkas persyaratan registrasi Puuskesmas Se Provinsi Kepulauan Riau
  2. Melakukan erifikasi berkas dan menilsi kelayakan untuk diberi rekomendasi, jika tidak lengkap dikembalikan ke Dinkes Kab/Kota
  3. Membuat Draft Rekomendasi Registrasi Puskesmas
  4. Menyerahkan Darft Rekomendasi kepada Kabid untuk dikoreksi
  5. Kabid mengoreksi Darft rekomendasi Puskesmas, jika setuju diberi paraf untuk diserahkan kepada Kepala Dinas. Jika tidak diserahkan kembali ke kasi untuk diperbaiki
  6. Kadis menyerahkan kembali Darft rekomendasi puskesmas kepada seksi Yankes untuk di dokumentasikan
  7. Pendokumntasian Rekomendasi Registrasi Puskesmas

Tujuh Puluh Hari

Rp. 100.000,00 (PNBP dengan Kode Billing)

(Seratus Ribu Rupiah)

Surat Tanda Registrasi

Melalui email helpdesk.ktki@kemkes.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Registrasi"