Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

  1. surat permohonan bantuan biaya yang ditujukan kepada Kepala Daerah c,q Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
  2. Surat pelimpahan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota asal pasien
  3. SKTM/Kartu BPJS/Kartu Jamkesda yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota asal pasien
  4. Foto copy KK dan KTP/Surat Domisili dari RT/RW atau surat keterangan dari Lurah dan diketahui oleh Camat bahwa yang bersangkutan adalah penduduk Provinsi Kepulauan Riau
  5. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial untuk Penduduk Miskin PMKS
  6. Surat Keterangan Riwayat di Rumah Sakit/Surat Rujukan dari Puskesmas atau Rumah Sakit dari Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau
  7. Kwitansi Biaya Pengobatan dan Perawatan dari Rumah Sakit, Kwitansi Pembelian Obat Kesehatan , Obat-obatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
  8. Tiket Transportasi PP, Boarding pas Pelabuhan/Bandara dan atau Bukti lainnya yang mendukung Pelayanan Kesehatan Rujukan

  1. Permohonan membawa berkas persyaratan Jamkesda

Jangka waktu pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau maksimal 8 hari kerja

Tidak dipungut biaya (Gratis)

1. Bantuan Biaya Pengobatan Perawatan 2. Transportasi 3. Akomodasi

1. Melalui kotak Saran

2.Dibentuk Tim/Petugas khusus pengaduan, saran dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau"