Jangka waktu pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau maksimal 8 hari kerja
Tidak dipungut biaya (Gratis)
1. Bantuan Biaya Pengobatan Perawatan 2. Transportasi 3. Akomodasi
1. Melalui kotak Saran
2.Dibentuk Tim/Petugas khusus pengaduan, saran dan masukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store