Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui Kantor UPT

  1. Kartu Indentitas Diri sesuai STNK
  2. STNK Asli

  1. Pendaftaran Melalui Pihak Kepolisian
  2. Penetapan Melalui Pihak Instansi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau
  3. Melakukan Pembayaran Melalui Kasir
  4. Penyerahan STNK

  1. pendaftaran dan penetapan : wajivb pajak/ pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pemdaftaran untuk di teliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ
  2. pembayaran dan penyerahan : kasir memverifikasi data Ranmor dengan data base dan vbesar PKB dan SWDKLLJ menyamapaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan proses pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir mengeprintb out tanda bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ. pemilik kendaraan bermotor menerima STNK yang telah disahkan, Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ serta Sticker kartu dana SWDKLLJ

  1. tarif PKB ditetapkan sebesar :
  • 1.5% untuk kendaraan bermotor pribadi
  • 1.5% untuk kendaraan bermotor diatas air
  • 1% untuk kendaraan angkutan umum
  • 0.5% untuk kendaraan bermotor ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah
  • 0.2 untuk kendaraan bermotor alat-alat berat

2. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

   * Tarif Sepeda Motor 50 CC kebawah : Rp. 3.000

     - sepeda motor 250 CC keatas : Rp. 35.000

      - sepeda motor 250 CC keatas : Rp. 83.000

  * Tarif Sepeda Motor

     - Pickup STWG Sedan dan Jeep S.d 2400 cc : Rp.143.000

     - Bus dan Microbus : Rp. 153.000

     - Truck tanki gandengan 2400 cc keatas : Rp. 163.000

     - Ambulance jenazah dan PMK : Rp. 3000

  * Tarif Mobil Angkutan Umum :

      - Mobil Penumpang S.D 1600 cc : Rp. 73.000

      - Bus dan Microbus 1600cc Keatas : Rp. 90.000

   * Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat :

       - Traktor, bludozer, forklift dan sejenisnya : Rp. 23.000

Tanda Bukti Pelunasan Pkb dan Swdkllj (Skpd), STNK yang telah dibubuhi paraf dan stempel pelunasan

Komplek Ruko Sentosa Perdana Blok A4 No.01 SP Plasa Lt. 2 - Sagulung - Batam

Kepulauan Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun Melalui Kantor UPT "