Ijin Pelayaran

  1. 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Foto copy KK

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan
  2. Verifikasi berkas persyaratan oleh petugas registrasi
  3. Surat/berkas diajukankan kpd Kasi/Kasubag untuk dicrosscheck kelengkapannya,
  4. Surat/berkas diajukan kepada Sekcam untuk diparaf
  5. Surat/berkas ditandatangani Camat kemudian distempel
  6. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon/warga,

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Verifikasi faktual dokumen
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Paraf Kasi
  5. Paraf Sekcam
  6. Penanda tanganan oleh camat
  7. Penyerahan dokumen rekomendasi kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penanganan Ijin Pelayaran

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak pengaduan yang terdapat di kantor kecamatan

Alamat : Jl. Raya PASEAN  No. 02, Pasean Telp : (0324) 514281

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pelayaran"