Untuk jangka waktu minimal penyelesaian Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) yakni 1 hari, jika saat ditarik kedatangan jaringan dari daerah asal sedang online.
Jika saat ditarik kedatangan jaringan dari daerah asal sedang mengalami gangguan atau offline, maka jangka waktu penyelesaian tidak bisa ditentukan menunggu daerah asal online terlebih dahulu.
Tidak dipungut biaya (gratis) sesuai Perda No. 2 Tahun 2017
Surat Keterangan Datang WNI ( SKDWNI )
1. Kotak Saran
2. Website : disdukcapil.bogorkab.go.id
3. Telepon : (021) 8758419
4. Faximile : (021) 8758419
5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id
6. Form Survei Indeks Kepuasaan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store