Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)

  1. Surat Keterngan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
  2. Biodata atau Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal
  3. KTP-el asli dari daerah asal
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Surat Nikah
  6. Fotocopy Ijazah terakhir
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang ditumpangi
  8. Pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar
  9. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  10. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap
  2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Surat Keterangan datang WNI (SKDWNI)
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Datang (SKDWNI) dan menandatangani bukti penerimaan produk

Untuk jangka waktu minimal penyelesaian Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) yakni 1 hari, jika saat ditarik kedatangan jaringan dari daerah asal sedang online. 

Jika saat ditarik kedatangan jaringan dari daerah asal sedang mengalami gangguan atau offline, maka jangka waktu penyelesaian tidak bisa ditentukan menunggu daerah asal online terlebih dahulu. 

Tidak dipungut biaya (gratis) sesuai Perda No. 2 Tahun 2017 

Surat Keterangan Datang WNI ( SKDWNI )

1. Kotak Saran 

2. Website : disdukcapil.bogorkab.go.id

3. Telepon : (021) 8758419

4. Faximile : (021) 8758419

5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kepuasaan Masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) "