Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa KTP-el
  3. Fotocopy surat nikah bagi yang sudah menikah atau fotocopy surat cerai bagi yang sudah bercerai
  4. Membawa pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. Membawa Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  6. Fotocopy KTP-el yang dikuasakan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas akan memproses penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) untuk dilaporkan ke daerah Kabupaten/ Kota/ Provinsi tujuan serta menandatangani bukti penerimaan produk

Untuk pengurusan Surat Pindah jangka waktu minimal yang dibutuhkan yakni 1 hari jika data kepindahan tidak bermasalah atau ganda. Jika data kepindahan teridentifikasi ganda maka jangka waktu pengambilan maksimal yakni 3 hari. 

Tidak dipungut biaya (gratis) sesuai Perda No. 2 Tahun 2017.

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

1. Kotak Saran 

2. Website : disdukcapil.bogorkab.go.id

3. Telepon : (021) 8758419

4. Faximile : (021) 8758419

5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kepuasaan Masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"