Untuk pengurusan Surat Pindah jangka waktu minimal yang dibutuhkan yakni 1 hari jika data kepindahan tidak bermasalah atau ganda. Jika data kepindahan teridentifikasi ganda maka jangka waktu pengambilan maksimal yakni 3 hari.
Tidak dipungut biaya (gratis) sesuai Perda No. 2 Tahun 2017.
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
1. Kotak Saran
2. Website : disdukcapil.bogorkab.go.id
3. Telepon : (021) 8758419
4. Faximile : (021) 8758419
5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id
6. Form Survei Indeks Kepuasaan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store