Surat Keterangan Bertempat Tinggal Sementara

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotokopi KTP-el dan KK Asal
  3. Fotokopi KK Penjamin
  4. Pasphoto 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal

  1. Pemohon menyerahkan berkas Persyaratan ke Petugas Loket
  2. Verifikasi Kelengkapan berkas persyaratan
  3. Proses Penandatanganan oleh pejabat Kelurahan
  4. Penyerahan Surat Keterangan untuk Bertempat Tinggal sementara Kepada Pemohon

setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bertempat Tinggal sementara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bertempat Tinggal Sementara"