Jangka waktu maksimal penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yaitu 2 hari, jika persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap maka jangka minimal penerbitan (KIA) yakni 1 hari kerja.
Tidak dipungut biaya (gratis) sesuai Perda No. 2 Tahun 2017
Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Kotak Saran
2. Website: disdukcapil.bogorkab.go.id
3. Telepon :(021) 8758419
4. Faximile: (021) 8758419
5. Email: disdukcapil@bogorkab.go.id
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store