Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. Fotocopy KK asli orang tua/wali
  3. Fotocopy KTP-el asli kedua orang tua/ wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap kemudian menerima surat bukti pengambilan (KIA)
  2. Petugas memproses penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan (KIA) dalam waktu 1 (satu) hari sejak permohonan
  4. Pemohon mengambil (KIA) di Dinas dan menandatangani bukti penerimaan.

Jangka waktu maksimal penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yaitu 2 hari, jika persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap maka jangka minimal penerbitan (KIA) yakni 1 hari kerja. 

Tidak dipungut biaya (gratis) sesuai Perda No. 2 Tahun 2017 

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Kotak Saran

2. Website: disdukcapil.bogorkab.go.id

3. Telepon :(021) 8758419

4. Faximile: (021) 8758419

5. Email: disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) "