Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
  4. Fotocopy Kutipan Akta kelahiran
  5. Surat keterangan datang dari luar negeri
  6. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari Desa/ Kelurahan
  7. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  8. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap kemudian menerima surat bukti pengambilan KTP-el (Surat Permohonan Pencetakan KTP-el)
  2. Petugas memproses penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KTP- el (Surat Permohonan Pencetakan KTP-el) dalam waktu 2 (dua) minggu sejak permohonan
  4. Pemohon mengambil KTP-el di Kecamatan dan menandatangani bukti penerimaan.

Untuk jangka waktu penyelesaian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) disesuaikan dengan ketersediaan blanko yang ada di Dinas. 

Tidak dipungut biaya (gratis) sesuai Perda No. 2 Tahun 2017 

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

1. Kotak Saran

2. Website: disdukcapil.bogorkab.go.id 

3. Telepon :(021) 8758419

4. Faximile: (021) 8758419

5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) "