Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Izin tinggal tetap bagi orang Asing
  2. Fotocopy/ menunjukan Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah/ Pindah Datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri
  5. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/ Kelurahan
  6. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  7. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK)
  2. Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu 1 minggu
  4. Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1. Jangka waktu maksimal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan diperlukan waktu selama 2 Minggu, hal tersebut dikarenakan untuk proses pencetakan KK dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian di distribusikan ke kecamatan masing-masing sesuai pengajuan yang masuk di kecamatan. 

2. Untuk penerbitan Kartu Keluarga langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika memiliki surat rekomendasi dari kecamatan dapat di proses dalam jangka waktu minimal 1 hari kerja. 

Tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai Perda No. 2 Tahun 2017.

Kartu Keluarga (KK)

1. Kotak Saran 

2. Website : disdukcapil.bogorkab.go.id

3. Telepon : (021) 8758419

4. Faximile : (021) 8758419

5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kepuasaan Masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru"