1. Jangka waktu maksimal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan diperlukan waktu selama 2 Minggu, hal tersebut dikarenakan untuk proses pencetakan KK dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian di distribusikan ke kecamatan masing-masing sesuai pengajuan yang masuk di kecamatan.
2. Untuk penerbitan Kartu Keluarga langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika memiliki surat rekomendasi dari kecamatan dapat di proses dalam jangka waktu minimal 1 hari kerja.
Tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai Perda No. 2 Tahun 2017.
Kartu Keluarga (KK)
1. Kotak Saran
2. Website : disdukcapil.bogorkab.go.id
3. Telepon : (021) 8758419
4. Faximile : (021) 8758419
5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id
6. Form Survei Indeks Kepuasaan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store