Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Kartu Berobat Pasien Puskesmas Kalikotes
  2. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  3. Kartu BPJS (Bila Ada)

  1. Pasien dipanggil sesuai nama yang tertera pada rekam medis
  2. Anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  3. Rujukan/konsultasi internal bila diperlukan
  4. Pemeriksaan laboratorium bila diperlukan
  5. Menetapkan diagnosa dan terapi
  6. Memberikan tindakan bila diperlukan
  7. Melakukan edukasi pada pasien
  8. Pencatatan pada buku register rawat jalan

Pelayanan Non-Tindakan (Maksimal 10 menit)

Pelayanan Tindakan (Maksimal 30 menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Umum

* (Menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 11 tahun 2014)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"