Pelayanan Non-Tindakan (Maksimal 10 menit)
Pelayanan Tindakan (Maksimal 30 menit)
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pemeriksaan Umum
* (Menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 11 tahun 2014)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store