Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Kartu Berobat Pasien Puskesmas Kalikotes
  2. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  3. Kartu BPJS (Bila Ada)

  1. Pasien mengambil nomor urut pendaftaran
  2. Pasien memberikan Kartu BPJS dan Kartu Berobat Pasien di pendaftaran untuk dicarikan lembar Rekam Medis pasien
  3. Pasien dipanggil di pendaftaran sesuai nomor urut yang telah diambil untuk di proses pada Simpus
  4. Pasien dipersilahkan menunggu panggilan dari unit pelayanan yang dituju

Pasien Lama (Maksimal 15 menit)

Pasien Baru (Maksimal 30 menit)

* (Menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 11 tahun 2014)

Pelayanan Pendaftaran rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"