Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Kartu Berobat Pasien Puskesmas Kalikotes
  2. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  3. Kartu BPJS (Bila Ada)

  1. Pasien dipanggil sesuai dengan nama yang tertera pada rekam medis
  2. Anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  3. Pemeriksaan intra oral
  4. Rujukan/konsultasi internal (bila diperlukan)
  5. Pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan)
  6. Menetapkan diagnosa dan terapi
  7. Memberikan tindakan (bila diperlukan)
  8. Rujukan eksternal (bila diperlukan)
  9. Melakukan edukasi pada pasien
  10. Pencatatan pada buku register rawat jalan

Pelayanan Non-Tindakan (Maksimal 10 menit)

Pelayanan Tindakan (Maksimal 30 menit)

* (Menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 11 tahun 2014)

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"