Pelayanan Visum Et Repertum

  1. membawa surat pengantar dari pihak kepolisian
  2. menyerahkan surat permintaan visum kepada petugas

  1. Membawa surat permintaan keterangan visum et repertum
  2. Mencatat permintaan visum et repertum pada buku registrasi.
  3. Mencari dan mengumpulkan data Rekam Medis pasien yang dimintakan visum pada rak penyimpanan atau ruang perawatan jika status rekam medis masih di ruang perawatan
  4. Melakukan pengetikan sesuai dengan format yang ad
  5. Melakukan konsultasi dengan dokter yang memeriksa atau yang merawat.
  6. Memeriksa hasil visum sesuai dengan keadaan pasien, jika telah lengkap ditandatangani , jika belum lengkap dikembalikan kepada Petugas RM untuk diperbaiki.
  7. Mencatat visum et repertum ke buku agenda visum.
  8. menyerahkan surat visum et repertum

pembuatan Visum membutuhkan waktu yang lama karena berkordinasi sama dokter yang menangani pasien yang  meminta Visum

Rp. 35.000

Pelayanan Dokumen Rekam Medik

Tiem Pengaduan RSBG Kolaka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum Et Repertum"