Pemeriksaan Kimia Air

  1. Membawa data diri pasien / KTP
  2. Membawa sampel air minimal 250 ml , yang sebelumnya wadah dibilas terlebih dahulu dengan air yang akan diperiksakan

  1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran
  2. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  3. Pasien menyerahkan sampel air kepada petugas pendaftaran
  4. Pasien pulang dan hasil pemeriksaan dapat diambil setelah 3 hari sampel masuk (pada jam kerja)

Apabila hanya pemeriksaan kimia air saja, hasil dapat diambil setelah 3 hari dari sampel masuk (pada jam kerja)

Menurut Perda No. 15Tahun 2023

pH : 15.000

Fe : 18.000

Nitrit : 25.000

Nitrat : 75.000

Fluorida : 25.000

Mangan : 30.000

Chlorida : 20.000

Pemeriksaan Kimia Air

Penanganan pengaduan dapat ditampung di kotak saran yang terdapat di UPTD Laboratorium Kesehatan dan no telp (0272) 321053:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kimia Air"