Izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang diselenggarakan masyarakat

  1. Kelompok Bermain : 1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; 2. Fotocopy KTP pendiri; 3. Fotocopy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan 4. Pas Foto ukuran 3×4 = 3 lembar; 5. Fotocopy SITU; 6. Fotocopy IMB; 7. Susunan pengurus dan rincian tugas; 8. Fotocopy dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Kelompok Bermain yang sah atas nama pendiri; 9. Pernyataan Kebenaran selaku Pengelola Kelompok Bermain; 10. Referensi Bank yang memperlihatkan kemampuan menyelenggarakan kelompok bermain paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran; 11. Rencana Induk Pengembangan (RIP) KB; 12. Bukti kualifikasi/ kompetensi selaku pengelola; 13. Penyataan Pengelola/ Penanggung Jawab bahwa akan mematuhi petunjuk teknis penyelenggaraan kelompok bermain dan ketentuan perundang-undangan; 14. Fotocopy ijazah guru S1/ D4 Jurusan Pendidikan/ Psikologi Anak; 15. Fotocopy ijazah guru pendamping D-II PGTK/ SMA atau memiliki sertifikat diklat/ kursus PAUD; 16. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan kelompok bermain paling lama 3 (tiga) tahun. 17. Rekomendasi dari Dinas yang membidangi pendidikan/ Tim teknis; 18. Fotocopy STTS PBB; 19. Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar 20. Rekomendasi Dinas Teknis 21. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar 22. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah) 23. Berkas permohonan dibuat rangkap 3
  2. Taman Kanak-Kanak : 1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; 2. Fotocopy KTP pendiri/ penanggung jawab; 3. Berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial; 4. Fotocopy Akte Notaris yang telah disahkan; 5. Struktur organisasi; 6. Fotocopy SITU; 7. Fotocopy IMB; 8. Fotocopy dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB sah atas nama pendiri minimal 300 M2; 9. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB; 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan kelompok bermain paling lama 3 (tiga) tahun. 11. Penyataan tidak menempati dan tidak menggunakan fasilitas TK negeri bermaterai Rp. 3.000,-; 12. Fotocopy Bukti kualifikasi dan kompetensi Kepala TK/TKLB sesuai peraturan perundang-undangan; 13. Fotocopy Bukti kualifikasi dan kompetensi guru sesuai peraturan perundang-undangan; 14. Pernyataan Kesediaan Melaksanakan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TK/TKLB yang diatur oleh pemerintah dan ketentuan perundang-undangan bermaterai Rp. 3.000,-; 15. Tersedianya Bangunan dan Ruangan yang memadai; 16. Penyataan kesediaan memenuhi kebutuhan perabot, alat peraga dan atau alat permainan di dalam dan di luar kelas ruangan minimal sejak 3 bulan izin diterbitkan bermaterai Rp. 3.000; 17. Referensi Bank yang memperlihatkan kemampuan menyelenggarakan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran; 18. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pendidikan; 19. Fotocopy STTS PBB; 20. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar; 21. Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar; 22. Rekomendasi Dinas Teknis 23. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar 24. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah) 25. Berkas permohonan dibuat rangkap 3
  3. Taman Penitipan Anak : 1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; 2. Fotocopy KTP pendiri; 3. Fotocopy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan 4. Fotocopy SITU; 5. Fotocopy IMB; 6. Susunan pengurus dan rincian tugas; 7. Fotocopy dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TPA yang sah atas nama pendiri; 8. Pernyataan Kebenaran selaku Pengelola Kelompok Bermain; 9. Referensi Bank yang memperlihatkan kemampuan menyelenggarakan TPA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran; 10. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TPA; 11. Bukti kualifikasi/ kompetensi selaku pengelola; 12. Penyataan Pengelola/ Penanggung Jawab bahwa akan mematuhi petunjuk teknis penyelenggaraan TPA dan ketentuan perundang-undangan bermaterai Rp. 3.000; 13. Fotocopy ijazah guru S1/ D4 Jurusan Pendidikan/ Psikologi Anak; 14. Fotocopy ijazah guru pendamping D-II PGTK/ SMA atau memiliki sertifikat diklat/ kursus PAUD; 15. Fotocopy ijazah pengasuh SMA atau sederajat; 16. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TPA paling lama 3 (tiga) tahun. 17. Rekomendasi dari Dinas yang membidangi pendidikan; 18. Fotocopy STTS PBB; 19. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar; 20. Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar; 21. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar 22. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah) 23. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang diselenggarakan masyarakat"