Izin rumah sakit kelas c, b dan a fasilitas pelayanan kesehatan

  1. Izin Mendirikan Rumah Sakit : 1. Mengisi Formulir Permohonan 2. Fotocopy IMB; 3. Pas Foto ukuran 3×4 = 3 lembar; 4. Studi kelayakan; 5. Master plan; 6. Detail Engineering Design; 7. Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; 8. Rekomendasi dari Dinas yang membidang kesehatan/ Tim Teknis; 9. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar 10. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah) 11. Berkas permohonan dibuat rangkap 3
  2. Izin Operasional Rumah Sakit : 1. Mengisi Formulir Permohonan 2. Pas Foto Ukuran 3×4 = 3 lembar; 3. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali; 4. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; 5. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana; 6. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung; 7. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi; 8. Dokumen AMDAL; 9. Daftar sumber daya manusia; 10. Daftar peralatan medis dan nonmedis; 11. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan; 12. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu; dan 13. Dokumen administrasi dan manajemen. 14. Rekomendasi dari Dinas yang membidang kesehatan atau Tim Teknis; 15. Fotocopy STTS PBB untuk swasta; 16. Fotocopy terdaftar sebagai perusahaan pemberi dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum; 17. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar 18. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah) 19. Berkas permohonan dibuat rangkap 3 Note : Dalam keadaan IPB dan Sertifikat Laik Fungsi belum dapat diterapkan, wajib melampirkan Surat Pernyataan Jaminan Kekuatan Konstruksi Bangunan.

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin rumah sakit kelas c, b dan a fasilitas pelayanan kesehatan"