Pelayanan Debridement Luka Luas

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS / JKN AKTIF

  1. PASIEN MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN
  2. PASIEN MENDAFTAR DI RUANG PENDAFTARAN
  3. PASIEN MENUNGGU DI RUANG TINDAKAN
  4. PASIEN DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK DAN DILAKUKAN TINDAKAN Pelayanan Debridement Luka Luas OLEH PETUGAS
  5. PASIEN MENUJU KASIR UNTUK PEMBAYARAN
  6. PASIEN MENUJU APOTIK UNTUK PENGAMBILAN OBAT

25 Menit

Berdasarkan Perbub 64 tahun 2017

 

Membawa Kartu BPJS / JKN AKTIF

Pelayanan Debridement Luka Luas

TELEPUN 08112632444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Debridement Luka Luas"