Surat Rekomendasi Permohonan Pendaftaran Organisasi dan Lsm

  1. Akte Pendirian yang dinotariskan;
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dinotariskan yang memuat ; a. Nama dan Lambang b. Tempat Kedudukan c. Asas, tujuan dan fungsi d. Kepengurusan e. Hak dan kewajiban anggota f. Pengelola Keuangan g. Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal h. Pembubaran organisasi
  3. Program kerja yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris;
  4. SK Pengurusan Pusat DPP (lengkap) ditandatangani oleh pendiri /pimpinan Munas;
  5. -SKT Provinsi untuk terdaftar di tingkat Nasional; -SKT Kabupaten/Kota untuk terdaftar di tingkat Provinsi -SKT Kecamatan untuk terdaftar di tingkat kabupaten/kota
  6. Riwayat Hidup (Biodata) pengurus, yaitu; -Ketua -Sekretaris -Bendahara ;
  7. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm (terbaru 3 bulan terakhir) -Ketua -Sekretaris -Bendahara
  8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP Pengurus) -Ketua -Sekretaris -Bendahara
  9. Fotocopy Rekening Tabungan Organisasi;
  10. Formulir Isian;
  11. Data Lapangan (diisi oleh petugas peniliti lapangan);
  12. Photo Tampak depan papan nama alamat kantor/secretariat;
  13. NPWP(sesuai dengan domisili secretariat organisasi)
  14. Surat Keterangan Domisili di tandatangani oleh Lurah dan Camat (asli);
  15. Surat Kontrak / izin pakai tempat diatas materai (Rp.6000);
  16. Tidak menggunakan lambing garuda sebagai lambang organisasi;
  17. Surat Pernyataan Ormas ditandatangani Ketua dan Sekretaris dibubuhi materai 6000;
  18. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan dibidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang agama
  19. Rekomendasi dari kementerian dan atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kepercayaan kepada tuhan yang maha esa
  20. Surat Pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat bersangkutan yang Namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas
  21. Berita Acara Hasil Peneliti Lapangan (diisi oleh petugas peneliti)

  1. Pemohon datang, membawa berkas persyaratan lengkap, ke Bakesbangpol;
  2. Petugas / Staf Bakesbangpol menerima berkas dan memberikan formcheklist kelengkapan;
  3. Kasubid Organisasi Kemasyarakatan menerima menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas;
  4. Tim Verifikasi dan Peneliti melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan berkas permohonan;
  5. Kasubid Organisasi Kemasyarakatan membuat Berita Acara hasil penelitian lapangan;
  6. Kasubid Organisasi Kemasyaratan membuat Surat Permohonan Penerbitan SKT yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Surat diterbitkan apabila seluruh kelengkapan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan hasil verifikasi lapangan sah);
  7. Kabid Penanganan Masalah Aktual memparaf surat permohonan;
  8. Kaban Kesbangpol dan PBD menandatangani Surat Permohonan;
  9. Kasubid Organisasi Kemasyarakatan Menerima Surat Yang telah ditandatangani dan diteruskan untuk dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri cq.Jendral Politik dan Pemerintahan Umum (permohonan melalui surat elektronik);

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Pendaftaran Organisasi dan Lsm

  1. Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Bakesbangpol dan PBD, Alamat: Jl. Cekwan Abdul Hayat Tarempa
  2. Situs Web Resmi: bakesbangpol.anambaskab.go.id
  3. Melalui email: bakesbangpol@anambaskab.go.id
  4. Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Permohonan Pendaftaran Organisasi dan Lsm"