Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari poli

  1. Pasien menaruh resep di kasir
  2. Pasien mengambil nomor antrian obat dan membayar retribusi bila pasien umum
  3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut
  5. Petugas melakukan screening resep
  6. Peracika obat
  7. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

Pelayanan Farmasi berdurasi kurang lebih 10 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Pelayanan Farmasi

Pengaduan bisa dilakukan melalui :

Telpon/ WA : 0858 6640 9922

Email : pukstung@gmail.com

atau secara tertulis melalui kotak sarang yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"