Rekomendasi Bantuan Partai Politik

  1. Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik ditujukan ke Bupati KKA tembusan Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah;
  2. SK DPP Partai ;
  3. Fotocopy Surat Keterangan NPWP;
  4. Surat Keterangan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Kursi dan Suara Patai Politik Hasil Pemilu DPRD Kabupaten yang dilegalisir Sekretaris KPU Kabupaten;
  5. Nomor Rekening Kas Umum Parpol yang dibuktikan dengan Pernyataan pembukuan rekening dari Bank;
  6. Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Parpol
  7. Fotocopy Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran sebelumnya yang telah diperiksa BPK (LHP);
  8. Surat Pernyataan Partai Politik

  1. Pemohon datang, membawa berkas persyaratan lengkap, ke Bagian Umum dan Keuangan Setda KKA;
  2. Kabag Umum dan Keuangan menerima berkas dan mendisposisi ke Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah;
  3. Kaban Kesbangpol dan PBD menerima surat permohonan dan mendisposisikan berkas permohonan kepada Kabid Pengembangan Budaya Politik untuk segera diproses;
  4. Kabid Pengembangan Budaya Politik menerima disposisi, meneliti dan memeriksa berkas dan menyerahkan pada Kasubid Fasilitasi Organisasi Politik umtuk dilakukan pengecekan lebih lanjut;
  5. Kasubid Fasilitasi Organisasi Politik meneliti dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan memberikan form checklis;
  6. Tim Verifikasi Bakesbangpol dan PBD menerima berkas dan segera memverifikasi berkas proposal bantuan keuangan parpol jika lengkap di proses lanjut jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  7. Kasubid Fasilitasi Organisasi Politik menyiapkan undangan rapat tim verifikasi Catatan: a. Peserta rapat menandatangani Berita Acara, Daftar Hadir dan lembar checlist; b. Rapat dipimpin Kabid Pengembangan Budaya Politik;
  8. Kabid Pengembangan Budaya Politik menerima berkas proposal yang sudah diacc oleh tim verifikasi untuk segera diterbitkan surat rekomendasi;
  9. Kepala Bakesbangpol dan PBD Menandatangani Surat Rekomendasi Bantuan Keuangan Partai Politik yang ditujukan ke Badan Keuangan Daerah;
  10. Badan Keuangan Daerah menerima surat rekomendasi Bantuan Keuangan Partai Politik,apabila telah disetujui Bupati maka akan dilakukan pencairan dana bantuan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Partai Politik

  1. Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Bakesbangpol dan PBD, Alamat: Jl. Cekwan Abdul Hayat, Tarempa Barat
  2. Situs Web Resmi: bakesbangpol.anambaskab.go.id
  3. Melalui email: bakesbangpol@anambaskab.go.id
  4.  Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Partai Politik"