Pelayanan Poli Gigi berdurasi kurang lebih 30 menit atau sesuai kebutuhan pasien
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
Pelayanan poli gigi
Pengaduan bisa dilakukan melalui :
Telpon/ WA : 0858 6640 9922
Email : pusktung@gmail.com
atau secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store