Pelayanan Poli Gigi

  1. Tersedianya rekam medis pasien
  2. Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas psien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekan darah
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  7. Petugas menentukan terapi/ tindak lanjut yang sesuai
  8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

Pelayanan Poli Gigi berdurasi kurang lebih 30 menit atau sesuai kebutuhan pasien

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Pelayanan poli gigi

Pengaduan bisa dilakukan melalui :

Telpon/ WA : 0858 6640 9922

Email : pusktung@gmail.com

atau secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"