Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (1 Lembar);
  2. Salinan Kartu Keluarga (1 Lembar);
  3. Surat Pernyataan Tanah dan Bangunan tidak dalam sengketa (bermaterai 6000);
  4. Salinan dokumen Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB);
  5. As-built drawings;
  6. Rekomendasi hasil pemeriksaan oleh instansi terkait;
  7. Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung;
  8. Surat kuasa pemohon selaku pengurusan SLF untuk perusahaan/badan hukum.

  1. Menuju ke front office, untuk mengisi buku tamu, mengambil nomor antrian, menyerahkan berkas persyaratan ke front office.
  2. Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis.
  3. Pemeriksaan dokumen teknis.
  4. Penerbitan SLF.
  5. Penyerahan Sertifikat dan Plakat SLF ke Pemohon.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  Alamat: Jl. Soekarno-Hatta No 7 Tarempa Selatan, Kode Pos: 29791
  2. Melalui E-mail: pu@anambaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"