Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
  2. Salinan Kartu Keluarga;
  3. Salinan Akta Pendirian Bangunan Usaha dan Perubahan Teknis;
  4. Surat Kuasa Pemohon Selaku Pengurusan Rekomendasi Dokumen Rencana Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB);
  5. Legalisir Bukti Kepemilikan Tanah;
  6. Salinan Bukti Pelunasan Pembayaran PBB Terakhir;
  7. Surat Keterangan Rencana Induk Kabupaten (KRK);
  8. Asli Surat Pengantar / Legislasi Izin Bangunan dari Kelurahan/Desa;
  9. Asli Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan dari Kecamatan;
  10. Legalisi Surat Persetujuan Sempadan dari Kelurahan/Desa;
  11. Surat Pernyataan Pemohon (bermatrai 6000);
  12. Surat Pernyataan Pemohon Menggunakan Tenaga Jasa Konstruksi Bersertifikat/Berizin (bermatrai 6000);
  13. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Perencanaan Kontruksi (bermatrai 6000);
  14. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Pelaksana Kontruksi (bermatrai 6000);
  15. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Pengawas Kontruksi (bermatrai 6000);
  16. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga (bermatrai 6000);
  17. Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung;
  18. Laporan Sondir / Soil Test untuk Bangunan 3 Lantai keatas;
  19. Analisa/Perhitungan Struktur untuk Bangunan Gedung Dengan Ketinggian Mulai Dari 3 lantai, dengan struktur lebih dari 3 meter dan/atau memiliki basement;
  20. Salinan Rekomendasi BKPRD;
  21. Rekomendasi Izin Lingkungan (Amdal/UPL/UKL);
  22. Persetujuan / Rekomendasi dari Instansi Terkait;
  23. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (apabila pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung).

  1. Menuju ke front office, untuk mengisi buku tamu, mengambil nomor antrian, menyerahkan berkas persyaratan ke front office.
  2. Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis.
  3. Pemeriksaan dokumen teknis.
  4. Penerbitan IMB.
  5. Penyerahan Sertifikat IMB ke Pemohon.

12 Hari kerja

Sesuai dengan Ketentuan

Izin mendirikan bangunan (IMB)

  1. Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  Alamat: Jl. Soekarno-Hatta No 7 Tarempa Selatan, Kode Pos: 29791
  2. Melalui E-mail: pu@anambaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"