Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Surat Permohonan Perorangan/ Badan Usaha ditujukan kepada Kepala Dinas terkait;
  2. Fotokopi KTP pemohon/ disertai surat penugasan / kuasa dalam hal mewakili/ ditugaskan oleh badan hukum / perorangan;
  3. Pas Photo warna penanggungjawab Badan Usaha (PJ-BU) ukuran 3x4 (4 Lembar) dan Pas Photo warna penanggungjawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) ukuran 3x4 (2 Lembar);
  4. NPWP Perorangan/ Badan Usaha dan Bukti Pelunasan Pajak Tahunan;
  5. Photocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang asli bagi yang memiliki badan usaha (telah diregistrasi ulang secara digital)
  6. Photocopy Sertifikat Keahlian (SKA)/Sertifikat Keterampilan (SKT) dari penanggungjawab Tenik Badan Usaha (PJT-BU);
  7. Photocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) Perusahaan dalam asosiasi jika ada.

  1. Pemohon (Perseorangan/ Badan Usaha) mengajukan permohonan IUJKN definitive dengan membawa dokumen lengkap ke DPMPTSP;
  2. Petugas (CRO) PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan IUJKN dan diteruskan untuk verifikasi dokumen lanjutan oleh Tim Penilai Teknis IUJKN, apabila lengkap, dapat diproses sedangkan tidak lengkap dikembalikan ke petugas (CRO) untuk dikembalikan ke pemohon dengan membuat nota penolakan atas kekurangan dokumen, lalu melakukan pemberitahuan melalui SMS
  3. Persyaratan Teknis IUJK / TDUP diperiksa oleh Tim Teknis yang bersangkutan yang menangani perizinan terkait IUJKN;
  4. Penandatanganan rekomendasi Teknis Oleh Tim Teknis IUJKN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  5. Regitrasi IUJK / TDUP dan Pengarsipan di DPUPRPRKP sebagai penyelenggara Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional dan pelaksana pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  6. IUJK / TDUP Definitif diserahkan ke Petugas (CRO) PTSP;
  7. Pemberitahuan IUJK / TDUP telah selesai kepada pemohon oleh Petugas (CRO) PTSP.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi "